Perkembangan Penilaian Kualitas Publikasi di Indonesia
Di Indonesia telah ditetapkan aturan terkait dengan Akreditasi jurnal yakni adalah Peraturan Direktur Jenderal Dikti
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. Pada peraturan tersebut dipersilahkan bagi jurnal-jurnal di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria untuk mendaftarkan dirinya di suatu portal khusus bernama ARJUNA (akronim dari Akreditasi Jurnal Nasional). Kriteria dasar untuk pengajuan tersebut adalah :
a. Memiliki ISSN baik dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi.
b. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.
c. Terbitan berkala ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni.
d. Terbitan berkala ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
e. Frekuensi penerbitan berkala ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
f. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika berbentuk monograf.
g. Tercantum dalam salah satu lembaga pengindeks nasional (Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), Portal Garuda, Pustaka Iptek dan/atau yang setara).
h. Memiliki nomor unik artikel yang sifatnya permanen (persistent identifier) yang dinamakan Digital Object Identifier (DOI).
Dalam perkembangannnya, guna memacu naikknya angka jurnal terakreditasi di Indonesia. Kemenristekdikti mengeluarkan kebijakan pemberian insentif bagi jurnal ilmiah yang dinamakan sebagai BTBI (Bantuan Terbitan Berkala Ilmiah). Naiknya angka jurnal terakreditasi di Indonesia itu penting mengingat dalam Permenristekditi Nomor 20 Tahun 2017, Jurnal Terakreditasi berbahasa PBB serta terindeks DOAJ (Directory Open Access Journal) dengan green tick (centang hijau) disetarakan dengan jurnal internasional.
Adanya peraturan-peraturan yang mencoba mensetarakan jurnal nasional terakreditasi dengan jurnal internasional ini merupakan upaya Kemenristekdikti untuk mencoba mandiri dalam menentukan kualitas suatu jurnal dan tidak lagi Scopus-oriented. Hal inilah kemudian yang melahirkan suatu portal baru yang bernama SINTA (Science and Technology Index) yang nantinya diharapkan sebagai cikal bakal ukuran dampak ilmiah publikasi akademisi Indonesia. Dengan menggabungkan poin sitasi peneliti/akademisi/institusi di google scholar, scopus, dan Inasti diharapkan dapat mengahasilkan suatu angka akurat mengukur dampak ilmiah tersebut yang bernama Sinta Score.
Sinta dalam perkembangannya juga diwacanakan untuk mengukur kualitas jurnal di Indonesia baik yang sudah dan belum terakreditasi berbasis nilai Evaluasi Diri mereka di ARJUNA. Hal ini bisa dibaca dari Juknis Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 yang menyebutkan adanya pengkategorian Jurnal di Indonesia mulai Q1-Q6. Sinta yang juga terkoneksi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan Simlitabmas di Indonesia tentunya juga akan menjadi pusat pengolahan data andalan Kemenristekdikti untuk menentukan kualitas publikasi dan penelitian peneliti/akademisi/institusi di Indonesia.
Link Terkait:
(by Mochammad Tanzil Multazam, P3I-UMSIDA)